PERATURAN AKADEMIK
PERATURAN AKADEMIK
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI NGADIROJO
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
1. Pengaturan beban belajar
Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, kegiatan Mandiri tidak terstruktur. Pengaturan beban belajar di SMK Negeri Ngadirojo mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 tahun 2006, tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 41 tahun 2006 tentang Standar Proses Pembelajaran, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur tentang Hari Sekolah dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan di Propinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2016/2017. Pengaturan beban beban belajar di SMK Negeri Ngadirojo adalah menggunakan sistem paket.
a. Rasionalisasi Pemanfaatan Beban Belajar
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dengan sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum berjumlah 48 jam pelajaran per minggu. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester gasal dan genap dalam satu tahun pelajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Pemanfatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, disamping dimanfatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di Standar Isi.
b. Pengaturan Alokasi Waktu
Pengaturan alokasi waktu pembelajaran 1 jam pelajaran tatap muka, jumlah jam pelajaran 1 minggu, jumlah minggu efektif 1 tahun pelajaran, ditentukan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam kegiatan belajar mengajar dilaksanakan tiga kegiatan, terdiri dari TM (tatap muka), PS (praktik sekolah), PI (praktik industri) dalam bentuk prakerin.
- Jumlah minggu efektif pembelajaran di sekolah untuk kelas X : 38 minggu
2. Pemanfaatan Waktu Untuk Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur.
Sebagai tahapan strategis pencapaian kompetensi, kegiatan pembelajaran perlu didesain dan dilaksanakan secara efektif dan efisien sehingga memperoleh hasil maksimal. Berdasarkan panduan penyuisunan KTSP, kegiatan pembelajaran di SMK Negeri Ngadirojo terdiri dari kegiatan tatap muka, kegiaatan penugasan terstruktur (PT), dan kegiatan mandiri tidak terstruktur (KMTT). Sekolah standar yang menetapkan sistem paket, beban belajarnya dinyatakan dalam jam pembelajaran ditetapkan bahwa 1 jam pelajaran tingkat SMK terdiri dari 45 menit tatap muka untuk tugas terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur memanfaatkan 60% dari waktu kegiatan tatap muka pada mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Alokasi waktu untuk praktik, 2 jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan 1 jam tatap muka. 4 jam praktik di DU/DI setara dengan 1 jam tatap muka.
a) Kegiatan tatap muka
Untuk sekolah yang menerapkan sistem paket, kegiatan tatap muka dilakukan dengan bervariasi baik ekspositori maupun diskoveri inkuiri. Metode yang digunakan seperti ceramah interaktif, presentasi, diskusi kelas, diskusi kelompok, pembelajaran kolaboratif dan kooperatif, demonstrasi, eksperimen, observasi di sekolah, ekplorasi dan kajian pustaka atau internet, tanya jawab atau simulasi.
b) Kegiatan tugas terstruktur
Bagi sekolah yang menerapkan sistem paket, kegiatan tugas terstruktur tidak dicantumkan dalam jadwal namun dirancang oleh guru dalam silabus maupun RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Oleh karena itu pembelajaran dilakukan dengan strategi diskoveri inkuiri. Metode yang digunakan seperti penugasan, observasi lingkungan atau proyek.
c) Kegiatan mandiri tidak terstruktur
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang dirancang oleh guru namun tidak dicantumkan dalam jadwal pelajaran baik untuk sistem paket maupun sistem sks. Strategi pembelajaran yang digunakan adalah diskoveri inkuiri dengan metode penugasan, observasi lingkungan atau proyek.
3. Pengaturan penjurusan
Yang dimaksud penjurusan pada SMK menyangkut 2 hal:
- Pembukaan dan penutupan Bidang/Program Studi Keahlian dan Kompetensi Keahlian di SMK yang diatur dalam Kepmendiknas No.60/U/2002 dan Keputusan Dirjen Mandikdasmen No.251/C/KEP/MN/2008.
- Persyaratan siswa memilih masuk Kompetensi Keahlian berdasarkan nilai Ujian Nasional.
- Jurusan yang ada di SMK N Ngadirojo terdiri dari Teknik Kendaraan Ringan, Teknik Komputer dan Jaringan, Kecantikan Rambut, Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura, Agribisnis Perikanan, dan Akuntansi.
Penjurusan di SMK Negeri Ngadirojo diselenggarakan sesuai dengan spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan (Keputusan Dirjen Mandikdasmen Nomor: 251/C/KEP/MN/2008). Teknis pelaksanaan mulai dari seleksi penerimaan peserta didik baru yang mendaftar ke kompetensi keahlian, setelah dinyatakan lulus berdasarkan kriteria atau persyaratan yang ditentukan oleh kompetensi keahlian maka peserta didik dinyatakan diterima sebagai peserta didik baru di kompetensi keahlian yang ditempuh.
4. Mekanisme/prosedur PKL
a. Pola dan Waktu
PKL dilaksanakan dengan pola bulanan, penjadwalan di sekolah dan di DU/DI dilaksanakan secara bersama antara pihak sekolah dan DU/DI. Penyelenggaraan PKL dengan pola bulanan dilakukan dengan belajar selama setengah semester 3 bulan di DU/DI dan setengah semester 3 bulan di sekolah, secara bergantian selama satu tahun.
b. Pemilahan Kompetensi dan Pemilahan Industri
Pemetaan dilakukan berdasarkan peluang pembelajaran praktik di masing-masing DU/DI. Penetapan industri bertujuan untuk memperoleh data Institusi Pasangan yang sesuai dengan KD, dan dapat bekerjasama dalam meningkatkan hubungan ma antara sekolah dengan dunia kerja. Pemilahan kompetensi adalah proses menganalisis KD dan pembelajaran praktik atau pekerjaan yang ada dalam silabus. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung dan sumber daya yang dimiliki sekolah dan pihak Institusi Pasangan. Berdasarkan pertimbangan ketersediaan sumber daya masing-masing institusi pasangan tersebut, diperoleh kejelasan tentang KD dan pembelajaran praktik yang dapat dipelajari oleh peserta didik dalam kegiatan PKL. Hasil analisis KD dan pembelajaran praktik akan dijadikan dasar penentuan industri.
c. Pemantauan Pelaksanaan PKL
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan umpan balik guna meningkatkan mutu pelaksanaan PKL. Lingkup pemantauan (monitoring) pelaksanaan PKL meliputi penempatan, penyusunan program PKL, materi PKL, keterlaksanaan program PKL, intensitas pembimbingan, permasalahan selama peserta didik selama PKL dan lain-lain.
5. Sistem Penilaian
a. Penilaian Harian
Proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik untuk setiap Kompetensi Dasar (KD). Penilaian harian dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing guru mata pelajaran sesuai dengan Panduan Penilaian Hasil Belajar dari Direktorat Pembinaan SMK tahun 2017.
b. Ujian Tengah Semester
Proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik untuk beberapa Kompetensi Dasar (KD) dalam setengah semester. Ujian Tengah Semester dilaksanakan secara bersama-sama dengan jadwal diatur oleh sekolah dengan soal dibuat oleh kelompok mata pelajaran di sekolah.
c. Ujian Akhir Semester
Proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik dalam akhir semester. Ujian Akhir Semester dilaksanakan secara bersama-sama dengan jadwal diatur oleh sekolah dengan soal dibuat oleh kelompok mata pelajaran di sekolah.
d. Ujian Tingkat Kompetensi
Penilaian terhadap pencapaian satu unit kompetensi yang dapat membentuk satu Skema Sertifikasi Profesi dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi. Ujian Tingkat Kompetensi dilaksanakan secara bersama-sama dengan jadwal dibuat oleh sekolah.
e. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
Penilaian terhadap pencapaian 1 (satu) atau beberapa unit kompetensi yang dapat membentuk satu Skema Sertifikasi Profesi dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi.
f. Ujian Sekolah Berstandar Nasional
Kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan yang kisi-kisinya dibuat oleh pemerintah. Ujian Sekolah Berstandar Nasional dilaksanakan bersamaan dengan Ujian Sekolah dengan jadwal ditentukan oleh pemerintah.
g. Ujian Sekolah
Kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan. Ujian Sekolah dilaksanakan dengan jadwal dibuat oleh sekolah dan soal dibuat secara oleh kelompok mata pelajaran.
h. Ujian Nasional
Kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik. Ujian Nasional dilaksakan baik jadwal maupun soal dibuat oleh pemerintah secara bersama secara nasional.
i. Ujian Unit Kompetensi (bagi sekolah LSP)
Skema Sertifikasi Profesi terdiri atas beberapa Unit Kompetensi merupakan paket kompetensi sebagai persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi tertentu dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI atau LSP-P1.
j. Ujian Kompetensi Keahlian
Penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan di akhir masa studi yang dilaksanakan oleh LSP atau satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI dengan memperhatikan paspor keterampilan. Ujian Kompetensi Keahlian dilaksanakan dengan jadwal dibuat oleh sekolah dan soal dibuat oleh pemerintah.
6. Pelaporan hasil belajar
- Pelaporan hasil ulangan dilakukan oleh pendidik disampaikan kepada peserta didik dan orang tua dalam bentuk rapor dan/atau paspor keterampilan yang berisi tentang skor disertai dengan deskripsi capaian kompetensi.
- Pelaporan hasil penilaian UUK dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi dalam bentuk paspor keterampilan sesuai dengan unit kompetensi yang telah dicapai.
- Pelaporan hasil penilaian Skema Sertifikasi Profesi dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau LSP-P1 dalam bentuk paspor keterampilan dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan unit kompetensi yang telah dicapai.
- Pelaporan hasil penilaian UKK dilakukan oleh LSP-P1 atau satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI dalam bentuk sertifikat kompetensi keahlian dengan memperhatikan paspor keterampilan.
- Pelaporan hasil penilaian RPL dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam bentuk surat keterangan pengakuan kompetensi yang dimiliki peserta didik.
- Pelaporan hasil penilaian teaching factory atau technopark dilakukan oleh satuan pendidikan dan/atau DUDI dalam bentuk paspor keterampilan atau sertifikat kompetensi (teaching factory atau technopark).
- Pelaporan hasil ujian nasional yang dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
- Pelaporan hasil ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ijazah.
Rapor merupakan buku laporan kemajuan hasil belajar siswa berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh guru dalam kurun waktu tertentu. Hasil penilaian yang dilaporkan meliputi pencapaian kompetensi sikap (sikap spiritual dan sikap sosial), pengetahuan, dan keterampilan. Laporan kompetensi sikap diberikan dalam bentuk deskripsi, sedangkan pengetahuan dan keterampilan diberikan dalam bentuk bilangan bulat (skala 0 – 100), predikat dan dilengkapi dengan deskripsi. Seluruh hasil penilaian yang dilakukan guru dijadikan bahan untuk penyusunan buku rapor dan disimpan dalam bentuk portofolio perkembangan siswa yang dapat ditunjukkan pada siswa dan orang tua/wali.
7. Kriteria Ketuntasan Minimal
Penentuan dilakukan melalui analisis kriteria ketuntasan belajar minimal pada indikator setiap Kompetensi Dasar (KD). Setiap indikator dimungkinkan adanya perbedaan nilai KKM, dan penetapannya memperhatikan kriteria sebagai berikut:
a. Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik;
Tingkat kemampuan rata-rata peserta didik yang didasarkan pada hasil Peneriman Siswa Baru (PSB), nilai Ujian Nasional (UN), Rapor kelas IX SMP dan/atau tes seleksi masuk. Sedangkan pada semester/kelas yang lebih tinggi didasarkan pada tingkat pencapaian KKM peserta didik pada semester/kelas sebelumnya.
b. Tingkat kompleksitas (kesulitan dan kerumitan);
Tingkat kompleksitas adalah tingkat kesulitan dan kerumitan setiap indikator/KD yang harus dicapai oleh peserta didik dalam pembelajaran. Tingkat kompleksitas tinggi, bila dalam pelaksanaannya menuntut:
- SDM yang handal, kreatif dan inovatif dalam pembelajaran;
- Waktu yang cukup lama karena perlu pengulangan;
- penalaran dan kecermatan peserta didik yang tinggi
c. Kemampuan/ketersediaan sumber daya pendukung pembelajaran.
Kemampuan sumberdaya pendukung yaitu ketersediaan dan kualitas tenaga (SDM), sarana dan prasarana pendidikan, Biaya Operasional Pendidikan (BOP), manajemen sekolah, dan kepedulian pemangku kepentingan sekolah.
Penentuan kriteria menjadi nilai dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan, antara lain:
a. menggunakan rentang nilai pada setiap kriteria,
1) Tingkat kemampuan rata-rata peserta didik :
- Rata-rata tinggi : 81 – 100
- Rata-rata sedang : 65 – 80
- Rata-rata rendah : 50 – 64
2) Tingkat kompleksitas kompetensi:
- Kompleksitas tinggi : 50 – 64
- Kompleksitas sedang : 65 – 80
- Kompleksitas rendah : 81 – 100
3) Sumberdaya pendukung pembelajaran:
- daya dukung tinggi : 81– 100
- daya dukung sedang : 65 – 80
- daya dukung rendah : 50 – 64
b. Menentukan rentang nilai dan menentukan nilai dari setiap kriteria berdasarkan kesepakatan dalam forum dewan pendidik di sekolah.
Contoh penentuan KKM pada mata pelajaran A :
Kompetensi Dasar |
Kriteria Penetapan Ketuntasan |
Nilai KKM |
||
Intake |
Komplek sitas |
Daya Dukung |
||
Kompetensi dasar 1 |
sedang 70 |
sedang 75 |
tinggi 90 |
78 |
Kompetensi dasar 2 |
sedang 70 |
tinggi 60 |
sedang 80 |
70 |
Kompetensi dasar 3 |
sedang 70 |
sedang 78 |
tinggi 85 |
77 |
Kompetensi dasar 4 |
sedang 70 |
sedang 70 |
tinggi 82 |
74 |
Besarnya KKM untuk mata pelajaran A adalah :
- Kriteria kenaikan kelas
Seluruh hasil penilaian untuk semua mata pelajaran yang diperoleh siswa baik sikap, pengetahuan, maupun keterampilan setelah diolah dan dianalisis akan menentukan apakah siswa tersebut berhak naik kelas atau tidak.
Secara umum siswa dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
- Nilai (deskripsi) sikap sekurang-kurangnya baik.
- Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan sekurang-kurangnya baik.
- Seluruh mata pelajaran baik yang ada di Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan maupun Muatan Peminatan Kejuruan seluruhnya harus tuntas (minimal sama dengan KKM).
- Memenuhi kehadiran lebih dari atau sama dengan 90% hari efektif belajar.
- Penentuan kenaikan kelas dilaksanakan oleh sidang dewan guru.
- Kriteria kelulusan
Kriteria kelulusan peserta didik dari ujian sekolah SMK Negeri Ngadirojo tahun pelajaran 2017/2018 adalah sebagai berikut:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
- Lulus ujian sekolah, dengan ketentuan:
- Memperoleh nilai sekolah (NS) rata-rata minimal untuk semua mata pelajaran 75;
- Memperoleh nilai sekolah (NS) minimum untuk setiap mata pelajaran 70;
- Nilai sekolah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut diatas diperoleh dari gabungan nilai antara nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata raport semester I sampai semester VI dengan pembobotan 50% untuk nilai ujian sekolah dan 50% untuk nilai rata-rata raport.
Lulus Ujian Nasional secara rinci sesuai dengan Ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Permendikbud dan Prosedur Operasi Standar (POS) tentang Ujian Nasional yang berlaku dalam tahun pelajaran.
Ujian sekolah dilaksanakan setelah peserta didik menyelesaikan semua muatan pembelajaran, sebagai pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah. Ujian nasional dilaksanakan sebagai pengukuran dan penilan pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu yaitu mata pelajaran bahasa Indonesia, Matematika, bahasa Inggris dan kompetensi keahlian.
SMK N Ngadirojo pada tahun pelajaran 2017/2018 mentarjetkan lulus 100%.
Untuk meningkatkan kwalitas lulusan ada beberapa upaya yaitu:
- Tambahan jam pembelajaran yang dilaksakan diluar jam mengajar.
- Pemberian penghargaan kepada siswa yang memperoleh peringkat 1, 2, dan 3 berupa alat tulis menulis, seragam gratis, dan piagam penghargaan.
- Untuk siswa kelas XII dilaksanakan tryout ujian nasional.
Apabila ada siswa belum lulus ujian, sekolah memberikan kesempatan untuk mengulang di kelas XII dan mengikuti ujian pada tahun berikutnya.
- Mutasi peserta didik
Mutasi Keluar :
1) Persyaratan
a) Permohonan pindah sekolah dari orang tua / wali bermeterai Rp. 6.000.
b) Peserta didik sudah memenuhi kewajiban mengikuti pembelajaran akademik dan non akademik sesuai dengan aturan yang berlaku;
c) Sudah memenuhi aturan administrasi sekolah/madrasah asal;
2) Mekanisme
- a) Permohonan pindah sekolah dari orang tua / wali bermeterai Rp 6.000. disampaikan kepada sekolah.
- b) Sekolah membuat surat keterangan pindah yang ditandatandangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pengawas sekolah dan :
- Cabang Dinas Pendidikan wilayah Kabupaten Pacitan, untuk mutasi di wilayah Propinsi Jatim, untuk memvalidasi NISN; dan
- Dinas Pendidikan Propinsi, untuk mutasi ke luar Wilayah Propinsi Jatim dan mutasi ke sekolah asing, setelah divalisidasi NISN oleh Dinas Propinsi;
- c) Sekolah menyerahkan:
- Surat keterangan pindah dari sekolah;
- laporan hasil belajar/rapor asli lengkap;
- fotocopy daftar siswa yang di legalisasi oleh kepala sekolah/madrasah;
- fotocopy sertifikat akreditasi sekolah/madrasah;
- Mutasi Masuk:
1) Persyaratan;
Surat permohonan untuk menjadi peserta didik di sekolah tujuan dari orang tua / wali bermaterai Rp. 6.000, dengan melampirkan :
- Surat keterangan pindah dari sekolah asal;
- Untuk peserta didik dari madrasah, memiliki surat keterangan pindahdari madrasah asal yang diketahui oleh Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
- Rapor (Asli dan Fotocopy) lengkap dari sekolah/madrasah asal;
- Ijazah, SKHUN, SKYBS dari jenjang pendidikan sebelumnya;
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sudah divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota;
- Fotocopy sertifikat akreditasi dari sekolah/madrasah asal;
- Bagi peserta didik yang berasal dari sekolah asing harus mendapatkan/membawa rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Nasional.
2) Mekanisme:
- Sekolah/madrasah menerima dan melakukan seleksi berkas usulan mutasi peserta didik sesuai dengan persyaratan;
- Sekolah/madrasah melaksanakan seleksi tes akademik dan non akademik, jika diperlukan;
- Sekolah/madrasah mengumumkan peserta didik yang diterima;
- Sekolah/madrasah membuat surat laporan mutasi yang ditandatandangani oleh kepala sekolah/madrasah dan disahkan oleh pengawas sekolah/madrasah
10. Pendidikan kecakapan hidup
Prinsip Umum Implementasi Kecakapan Hidup
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup yaitu pendidikan memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual dan kecakapan vocational untuk kerja atau usaha mendiri (penjelasan pasal 26 ayat 3 UU No 20 Tahun 2003). Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua pelajaran dan atau berupa modul yang direncanakan secara khusus. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan melalui kegiatan kurikuler, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan organisasi siswa dan dari satuan pendidikan formal lain atau non formal, spserti kegiatan kepramukaan, karate, kursus dan kegiatan yang lainnya. Pendidikan kecakapan hidup di SMK Negeri Ngadirojo tercermin hampir semua mata pelajaran diantaranya mata pelajaran pendidikan Agama Islam, Kewarganegaraan dan Kewirausahaan (Kecakapan personal, Sosial, dan usaha mandiri). Selain itu kegiatan pemberdayaan perempuan dan kursus-kursus tercermin pada mata pelajaran seni dan budaya. Prinsip implementasi konsep kecakapan hidup mancakup tiga domain yaitu sikap, pengetahuan, dan ketrampilan praktis dengan berfokus kepada:
- Menekankan pada pola pembelajaran yang mengarahkan kepada prinsip learning to tink, learning to do, learning to be, learning to live together,
- Menggunakan pendekatan pembelajaran yang fleksibel (fleksibel learning) dan pembelajaran yang menyenangkan (enjoy learning),
- Pola pendekatan diarahkan kepada proses pembiasaan,
- Perancangan pembelajaran mengacu pada keterpaduan penguasaan personal skill, social skill, academic skill dan vocational skill.
- Perancangan strategi pembelajaran diarahkan pada prinsip cara belajar peserta didik aktif yaitu peserta didik sebagai perancang dan fasilitator untuk terjadi proses belajar, bukan pada terjadinya proses mengajar.
- Model Pembelajaran Kecakapan Hidup dalam Proses Pembelajaran
Model pembelajaran yang mampu mengembangkan potensi kecakapan hidup yang dimiliki peserta didik yang mencakup domain sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang dirancang melalui penggunaan variasi metode mengajar, adalah:
- a) Motode kerja kelompok dapat digunakan untuk melatih dan meningkatkan kemampuan bersosialisasi dan berinteraksi antar peserta didik, menghargai kelebihan dan kekurangan masing-masing anggota tim, kemampuan bekerja dalam tim.
- b) Metode kasus dapat digunakan untuk menganalisis dan memecahkan persoalan yang terjadi di lingkungan peserta didik. Pemilihan kasus dapat diserahkan kepada peserta didik agar peserta didik lebih peka untuk mengidentifikasi dan menganalisis permaslahaan yang terjadi.
- c) Metode eksperimen dapat digunakan untuk melatih kemampuan peserta didik dalam menganalisis sesuatu, menghubungkan sebab akibat, mencari jalan keluar dari permasalahaan yang ada, berfikir berdasarkan fakta yang ada dandidukung dengan landasan teori yang telah ditanamkan atau diberikan melalui ceramah / tanya jawab. Peserta didik diberi keleluasaan untuk melakukan percobaan yang berbeda antar yang satu dengan yang lain.
- d) Pemberian tugas dalam bentuk laporan disertai dengan presentasi di depan kelas. Metode ini digunakan untuk mengasah kemampuan peserta didik dalam menuangkan pokok-pokok pikiran atau ide-ide yang berbentuk tulisan sekaligus berkomunikasi secara lisan. Peserta didik berlatih berkomunikasi lisan dan tulisan, mengeluarkan ide-ide atau gagasan, mendengarkan atau menghargai perbedaan pendapat darinorang lain, mengelola enmosi, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan dirinya dan orang lain.
- e) Debat grup, dapat digunakan untuk melatih kemampuan berkomunikasi, mengeluarkan pendapat, menghargai pendapat orang lain, tidak memaksakan kehendak pribadi, tidak emosional dalam diskusi, dan menghargai adanya perbedaan sudut pandang.
- f) Pelaksanaan penyusunan karya tulis untuk kelas XII yang diharapkan menjadi bekal bagi peserta didik yang melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi.
Halaman Lainnya
TATA TERTIB SISWA
KETENTUAN UMUM Tata tertib peserta didik adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tata kehidupan peserta didik selama bersekolah di SMK Negeri Ngadirojo Peserta didik adalah anggota ma
KECANTIKAN KULIT DAN RAMBUT
TUJUAN KOMPETENSI KEAHLIAN KECANTIKAN RAMBUT Membekali peserta didik dengan pengetahuan, ketrampilan dan sikap agar kompeten dalam: Memahami dasar-dasar Kompetensi Tata Kecantikan / Ke
AGRIBISNIS PERIKANAN AIR TAWAR
Tujuan Kompetensi Keahlian Agribisnis Perikanan Menghasilkan lulusan yang berkompetensi tinggi sebagai: Tenaga kerja menengah bidang budidaya perikanan yang memiliki etos kerja Pembudi
AGRIBISNIS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
Tujuan Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi tinggi dalam : Budidaya tanaman pangan dan hortikultura; Pengopera