TATA TERTIB SISWA
KETENTUAN UMUM
- Tata tertib peserta didik adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tata kehidupan peserta didik selama bersekolah di SMK Negeri Ngadirojo
- Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada SMK Negeri Ngadirojo
- Proses belajar mengajar (PBM) adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik (guru) dan sumber belajar pada lingkungan belajar SMK Negeri Ngadirojo
- Pelanggaran tata tertib adalah setiap ucapan, perbuatan dan atau sikap peserta didik yang bertentangan dengan tata tertib sekolah
- Sanksi adalah tindakan yang dikenakan terhadap peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib
- Remisi adalah keringanan atau pengurangan terhadap jumlah point pelanggaran yang dimiliki siswa akibat pelanggaran tata tertib
- Reward adalah bentuk penghargaan yang diberikan pihak sekolah kepada peserta didik yang memiliki prestasi sesuai ketentuan dari sekolah.
MAKSUD DAN TUJUAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK
- Memberikan pedoman dalam pembinaan disiplin dan kepribadian peserta didik.
- Mengatur dan memperlancar usaha pembinaan peserta didik dalam bersikap dan berperilaku sehari-hari baik di dalam maupun di luar sekolah.
- HAK , KEWAJIBAN & MASUK SEKOLAH
Pasal 1
- HAK
Setiap peserta didik mempunyai hak-hak sebagai berikut :
- Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan kompetensi keahlian yang dipilih.
- Memanfaatkan fasilitas sekolah dalam rangka memperlancar proses belajar dengan rasa tanggung jawab.
- Mendapat bimbingan dari pendidik yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya.
- Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya.
- Ikut serta dalam kegiatan organisasi kesiswaan SMK Negeri Ngadirojo
Pasal 2
- KEWAJIBAN
Setiap peserta didik berkewajiban
- Memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila serta mentaati semua ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia
- Menjalankan agama yang diikuti dengan sebaik-baiknya
- Mentaati tata tertib sekolah
- Hormat dan patuh kepada Kepala Sekolah, Guru dan TU.
- Melunasi uang sekolah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan, bagi yang tidak membayar tepat waktu harus menunjukkan surat keterangan dari orang tua/wali dengan alasan yang jelas.
- Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, ketertiban kelas, dan kelancaran jalannya pelajaran
- Memelihara barang-barang inventaris kelas/sekolah dan menjaga keutuhannya
- Tidak boleh merubah dan atau memindahkan sarana prasarana sekolah tanpa seijin kepala sekolah.
- Mengembalikan barang-barang pinjaman pada waktu yang ditetapkan.
- Ikut membantu terciptanya keamanan, keindahan dan kelestarian lingkungan sekolah serta menumbuhkan serta memelihara rasa kekeluargaan.
- Megikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah, seperti upacara bendera setiap hari senin dan hari-hari besar nasional, ekstra kurikuler, dll.
- Menjaga barang-barang pribadi dengan sebaik-baiknya. (kehilangan atas barang pribadi menjadi tanggung jawab peserta didik yang bersangkutan)
Pasal 3
- MASUK SEKOLAH
Dalam hal masuk sekolah diatur sebagai berikut :
- Semua peserta didik harus hadir di sekolah sebelum pelajaran jam pertama dimulai ( 10 menit sebelum pelajaran siap di kelas ).
- Kegiatan PBM diawali dengan menyanyikan lagu kebangaan Indonesia Raya dan diakhiri dengan berdoa bersama.
- Peserta didik yang terlambat tidak diperkenankan masuk kelas sebelum mendapat ijin dari Guru Piket / Guru BK atau Kepala Sekolah dan melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dan mendapatkan point pelanggaran.
- Peserta didik tidak boleh meninggalkan Kegiatan Belajar Mengajar sebelum mendapat ijin dari Guru Pengajar / Guru BK atau Guru Piket.
- IJIN
- Peserta didik yang tidak masuk dengan alasan ijin, harus membuat surat ijin.
- Surat ijin harus benar-benar dibuat oleh orang tua / wali siswa dan dilampiri foto copy KTP orang tua/wali serta ijin hanya berlaku 2 hari,apabila surat ijin diketahui palsu dan ijin lebih dari 2 hari peserta didik tersebut dianggap absen / tidak masuk tanpa keterangan (A)
Ijin yang sangat mendadak/penting bisa menghubungi nomer telp sekolah (0357) 441 184 (Tidak SMS)
- Peserta didik yang ijin pada saat KBM berlangsung dan mendapat ijin dari Kepala Sekolah / Guru BK / Guru Piket / Wali Kelas dianggap masuk,dengan dibuktikan ada form bukti ijin dari sekolah.
- Dalam setahun maksimal ijin 12 kali dengan ketentuan peserta didik tsb tidak ada catatan Alpa ( A )
- Urusan keluarga harus dikerjakan diluar jam sekolah atau waktu libur sehingga tidak mengganggu hari efektif sekolah.
- SAKIT
- Peserta didik yang tidak masuk karena sakit harus dengan Surat Keterangan Sakit asli dari orang tua / wali siswa (berlaku untuk 2 hari) dan dilampiri foto copy KTP.
- Surat Keterangan sakit dari orang tua yang tidak asli /palsu dianggap tidak masuk tanpa keterangan (A)
- Peserta didik yang sakit lebih dari 3 hari, harus melampirkan surat keterangan sakit dari pihak kesehatan (dokter /mantri)
- Peserta didik yang tidak masuk tanpa keterangan (A) dan ternyata sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari Dokter, keterangan Guru / TU / orang tua yang mengetahui bahwa yang bersangkutan sakit, maka peserta didik tersebut dinyatakan tidak hadir karena sakit
- Peserta didik yang tidak masuk karena sakit dan terbukti tidak sakit, maka dianggap tidak masuk tanpa keterangan (A).
- Apabila dari rumah sudah merasa sakit, sebaiknya tidak masuk sekolah dan digunakan untuk berobat
- Siswa yang sakit dan harus rawat inap/opname, akan mendapatkan bantuan santunan asuransi. (ketentuan akan diatur tersendiri sesuai peraturan yang berlaku)
- ALPA / T / TIDAK MASUK TANPA KETERANGAN
- Peserta didik yang tidak masuk tanpa keterangan dianggap alpa / A
- Peserta didik yang membolos pada saat jam KBM berlangsung dianggap alpa/A.
- Dalam setahun maksimal alpa 12 kali dengan ketentuan satu (1) kali alpa mendapatkan point 8.
- PELANGGARAN, SANKSI, PENYITAAN, DAN PEMBINAAN TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB
Pasal 1
- PELANGGARAN
- Setiap pelanggaran yang dilakukan siswa akan mendapat sanksi berupa point dan pembinaan dari Kepala Sekolah / Guru BK /Guru Piket /Wali Kelas dan Tim Ketertiban
- Jenis pelanggaran dan saksi ( diatur dalam penjelasan)
Pasal 2
- SANKSI
- Sanksi diberikan kepada peserta didik yang melakukan pelanggaran
- Sanksi diberikan untuk membentuk peserta didik yang lebih berkarakter dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran peserta didik
- Sanksi diberikan dalam bentuk pembentukan sikap, kebugaran, dan point pelanggaran
- Jenis sanksi (diberikan dalam bentuk sanksi)
Pasal 3
- PENYITAAN
Ketentuan terhadap barang sitaan yang tidak mengandung unsur pornografi diatur sebagai berikut :
1).Sekali pelanggaran :disita dan boleh diambil oleh orang tua pada hari berikutnya
2).Dua kali pelanggaran :disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah satu minggu
3).Tiga kali pelanggaran :disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah satu bulan
4).Empat kali pelanggaran :disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah satu semester
5).Lima kali pelanggaran :disita dan boleh diambil oleh orang tua setelah 1 tahun / lulus
- Ketentuan terhadap barang sitaan yang mengandung unsur pornografi diatur sebagai berikut :
- Khusus untuk barang elektronik, sitaan ditahan minimal 6 bulan dan diberikan setelah unsur pornografi yang ada dimusnahkan
- Unsur pornografi yang ada di barang selain elektronik, barang sitaan langsung dimusnahkan
Catatan :
- Kerusakan barang sitaan menjadi tanggung jawab peserta didik yang bersangkutan
- Khusus untuk kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar bisa diambil setelah diganti dengan kenalpot standar.
- Knalpot yang tidak berstandar tidak boleh dipakai dilingkungan sekolah.
- Sepeda motor harus dilengkapi sesuai ketentuan berlalu-lintas dan wajib memakai helm, (baik yang membonceng dan dibonceng)
Pasal 4
- PEMBINAAN TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB
- Setiap pelanggaran yang sudah mencapai point tertentu akan diberikan pembinaan.
- Pembinaan diberikan secara berkesinambungan dengan melibatkan Tim Ketertiban, Guru BK, Wali Kelas, Kesiswaan, WKS, Kepala Sekolah dan Orang tua
TATA KRAMA
Pasal 1
- SERAGAM SEKOLAH
Peserta didik wajib memakai seragam sekolah lengkap sesuai ketentuan yang berlaku
- Senin – Selasa : Putih abu-abu, sepatu hitam, sabuk hitam dan kaos kaki putih, berdasi,bagi yang berjilbab, jilbab berwarna putih (peserta didik bertopi pada saat upacara).Semua atribut dipasang lengkap.
- Rabu – Kamis : Khas, sepatu hitam / putih, sabuk hitam dan kaos kaki putih, bagi yang berjilbab, jilbab berwarna biru,semua atribut dipasang lengkap.
- Jum’at – Sabtu : Pramuka (wajib memakai stangan leher), sepatu hitam, sabuk hitam dan kaos kaki hitam Bagi yang berjilbab, jilbab berwarna coklat. Atribut pramuka dipasang lengkap.
- Seragam olahraga beridentitas sekolah, bersepatu olahraga dan hanya dipakai pada saat olah raga.
- Atribut seragam lengkap dengan memakai badge, nama, lokasi untuk osis dan khas serta tanda-tanda kepramukaan untuk pramuka.
- Bagi peserta didik yang memakai jilbab, baju dikeluarkan dan warna jilbab menyesuaikan
Pasal 2
- KEBERSIHAN BADAN
Peserta didik wajib menjaga kebersihan badan dan kerapian pakaian
Pasal 3
- BERBICARA
- Selama berbicara, memperhatikan orang yang diajak bicara dan mengikuti segala pembicaraan serta menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan sopan
- Memberikan kesempatan bicara kepada orang lain dengan sikap yang baik
- Berbicara sopan dan tidak berbicara kasar pada siapapun. Jika menguap, bersin atau batuk dilakukan secara sopan dengan menutup mulut atau hidung
Pasal 4
- MEMASUKI RUANGAN
- Sebelum memasuki dan selama dalam ruangan, topi kepala dan jaket harus dibuka
- Sebelum masuk mengetuk pintu dan setelah mendapat ijin baru masuk
- Menyampaikan maksud dan tujuan dengan baik dan sopan
HAL LES / TAMBAHAN PELAJARAN
- Penyelenggaraan les / tambahan pelajaran harus seijin kepala sekolah.
- Peserta les harus mendapat persetujuan tertulis dari orang tua / wali dan tetap menjadi tanggung jawab orang tua / wali masing-masing.
- Peserta les harus mentaati ketentuan yang berlaku.
REMISI / PENGURANGAN POINT/PENAMBAHAN POINT POSITIF
- Kepala sekolah memberikan remisi atas usulan WKS 2 (kesiswaan) selaku pembina ketertiban peserta didik
- Peserta didik yang telah mendapat peringatan pertama, ke dua, dan ke tiga menunjukkan ada perubahan sikap, perilaku dan tidak melakukan pelanggaran sama sekali berhak mendapat remisi
- Remisi tidak berlaku bagi peserta didik yang berada pada jenjang peringatan terakhir/mengundurkan diri
- Remisi diberikan diakhir tahun pembelajaran dengan ketentuan diatur dikemudian hari oleh kepala sekolah
PENGHARGAAN
- Peserta didik yang memiliki prestasi akan diberikan penghargaan oleh sekolah.
- Jenis-jenis prestasi yang diberikan penghargaan sebagai berikut :
- Akademik di tiap rombel yang diikutinya.
- Non akademik :
- Olahraga dan seni minimal juara tingkat Kabupaten
- Aktivis kelembagaan pelajar
- Peserta didik yang berjasa bagi sekolah
- Penerima penghargaan ditetapkan oleh kepala sekolah berdasarkan usulan pendidik/tenaga kependidikan
- Bentuk dan besarnya penghargaan akan ditentukan sesuai kebijakan kepala sekolah
LAIN – LAIN
Syarat-syarat kenaikan tingkat / kelas
- Setiap peserta didik wajib menempuh semua mata pelajaran pada setiap tingkat
- Peserta didik dinyatakan dapat melanjutkan pada tingkat berikutnya apabila :
- Sekurang-kurangnya 70 % program diklat normatif dan adaptif pada setiap tingkat mencapai batas lulus. Sedangkan program produktif harus mencapai 100 % lulus.
- Rata-rata kehadiran kumulatif sekurang-kurangnya 90 %
- Jumlah point yang dimiliki peserta didik tidak melebihi batas point yang ditentukan untuk naik kelas
- Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, khususnya dalam hal sanksi, remisi dan reward akan diatur tersendiri oleh kepala sekolah.
- Tata tertib ini berlaku sejak diumumkan.
Halaman Lainnya
PERATURAN AKADEMIK
PERATURAN AKADEMIK SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI NGADIROJO TAHUN PELAJARAN 2017/2018 1. Pengaturan beban belajar Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh pe
KECANTIKAN KULIT DAN RAMBUT
TUJUAN KOMPETENSI KEAHLIAN KECANTIKAN RAMBUT Membekali peserta didik dengan pengetahuan, ketrampilan dan sikap agar kompeten dalam: Memahami dasar-dasar Kompetensi Tata Kecantikan / Ke
AGRIBISNIS PERIKANAN AIR TAWAR
Tujuan Kompetensi Keahlian Agribisnis Perikanan Menghasilkan lulusan yang berkompetensi tinggi sebagai: Tenaga kerja menengah bidang budidaya perikanan yang memiliki etos kerja Pembudi
AGRIBISNIS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
Tujuan Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi tinggi dalam : Budidaya tanaman pangan dan hortikultura; Pengopera